Tugas

BPDLH mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kehutanan
Pengelolaan dana lingkungan hidup untuk sektor kehutanan mencakup program rehabilitasi hutan, konservasi biodiversitas, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan. Program ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim melalui penyerapan karbon yang optimal.
Energi
Pengelolaan dana untuk sektor energi difokuskan pada pengembangan energi terbarukan, peningkatan efisiensi energi, dan transisi menuju energi bersih. Program ini mendukung investasi dalam teknologi solar, angin, hidro, dan energi alternatif lainnya untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Mineral
Pengelolaan dana untuk sektor mineral dan pertambangan berfokus pada rehabilitasi lahan bekas tambang, pengelolaan limbah tambang yang ramah lingkungan, dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan. Program ini memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Industri
Pengelolaan dana untuk sektor industri mendukung transformasi menuju industri hijau, pengembangan teknologi bersih, dan implementasi prinsip ekonomi sirkular. Program ini mencakup bantuan untuk industri dalam mengurangi limbah, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan mengadopsi praktik produksi yang berkelanjutan.
Transportasi
Pengelolaan dana untuk sektor transportasi difokuskan pada pengembangan transportasi berkelanjutan, peningkatan kualitas udara, dan pengurangan emisi dari kendaraan bermotor. Program ini mendukung pengembangan transportasi publik, kendaraan listrik, dan infrastruktur ramah lingkungan untuk menciptakan mobilitas yang lebih bersih.
Pertanian
Pengelolaan dana untuk sektor pertanian mendukung praktik pertanian berkelanjutan, konservasi tanah dan air, serta pengembangan sistem pangan yang resilient. Program ini mencakup dukungan untuk petani dalam mengadopsi teknologi ramah lingkungan, pengelolaan hama terpadu, dan diversifikasi tanaman untuk ketahanan pangan.
Perikanan
Pengelolaan dana untuk sektor perikanan berfokus pada konservasi sumber daya laut, pengembangan akuakultur berkelanjutan, dan perlindungan ekosistem pesisir. Program ini mendukung nelayan dalam menerapkan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan pengembangan teknologi perikanan ramah lingkungan.
Perdagangan Karbon
Pengelolaan dana untuk perdagangan karbon mendukung pengembangan pasar karbon nasional, verifikasi dan sertifikasi proyek pengurangan emisi, serta fasilitasi perdagangan kredit karbon. Program ini membantu Indonesia mencapai target pengurangan emisi melalui mekanisme pasar yang efisien dan transparan.

Fungsi

Di balik setiap langkah yang kami ambil, ada tujuan besar yang kami kejar. Mari lihat bagaimana visi dan misi kami menjadi panduan untuk setiap keputusan kami.

Penelaahan aspek hukum atas peraturan dan perjanjian, penyusunan rumusan peraturan, perjanjian, dan kajian hukum, penanganan permasalahan hukum, pendokumentasian atas seluruh dokumen hukum, peraturan, dan perjanjian, serta pelaksanaan manajemen risiko;

Penyusunan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran tahunan, serta rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, kerumahtanggaan, kehumasan dan layanan informasi, pengelolaan sistem informasi dan basis data Dana Lingkungan Hidup, serta koordinasi pelaksanaan tugas;

Penyusunan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan rencana penghimpunan dan pengembangan dana, mobilisasi sumber-sumber pendanaan, perumusan, perencanaan, dan pelaksanaan pengembangan dan pemasaran layanan, pengembangan dan penempatan dana pada instrumen investasi, pengelolaan kerjasama pendanaan, setelmen Dana Lingkungan Hidup, pelaksanaan restrukturisasi pinjaman, serta pengelolaan kerja sama dengan bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya;

Penyusunan dan pelaksanaan rencana penyaluran dana, analisis kelayakan proposal, penetapan objek penyaluran dana, penyampaian hasil analisis ke Kementerian/Lembaga, bank kustodian, bank umum, dan/atau pihak lainnya, penyaluran dana pinjaman, dana program, dana bagi hasil dan syariah, monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana, serta pembinaan kepada penerima dana;

Pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup.