Sejarah

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH dibentuk untuk mengelola dana lingkungan hidup secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai mandat pemerintah. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BPDLH menjalankan fungsi pengelolaan pendanaan yang berasal dari dana penanggulangan pencemaran, kerusakan, pemulihan lingkungan hidup, serta dana konservasi dan bantuan lingkungan lainnya. Fungsi ini dijalankan dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang fleksibel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan regulasi pelaksananya.

Jejak Sejarah BPDLH

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH dibentuk untuk mengelola dana lingkungan hidup secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai mandat pemerintah. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BPDLH menjalankan fungsi pengelolaan pendanaan yang berasal dari dana penanggulangan pencemaran, kerusakan, pemulihan lingkungan hidup, serta dana konservasi dan bantuan lingkungan lainnya. Fungsi ini dijalankan dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang fleksibel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan regulasi pelaksananya.
  • icon
    2017
    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.
  • 2018
    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.
    icon
  • icon
    Sept, 2019
    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.
  • Okt, 2020
    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.
    icon
  • icon
    2022
    Terbit PP No. 46 Tahun 2017, mengamanatkan pengelolaan dana lingkungan hidup oleh pemerintah.
  • ⠀⠀