Sejarah
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH dibentuk untuk mengelola dana lingkungan hidup secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai mandat pemerintah. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BPDLH menjalankan fungsi pengelolaan pendanaan yang berasal dari dana penanggulangan pencemaran, kerusakan, pemulihan lingkungan hidup, serta dana konservasi dan bantuan lingkungan lainnya. Fungsi ini dijalankan dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang fleksibel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan regulasi pelaksananya.Jejak Sejarah BPDLH
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. BPDLH dibentuk untuk mengelola dana lingkungan hidup secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai mandat pemerintah. Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), BPDLH menjalankan fungsi pengelolaan pendanaan yang berasal dari dana penanggulangan pencemaran, kerusakan, pemulihan lingkungan hidup, serta dana konservasi dan bantuan lingkungan lainnya. Fungsi ini dijalankan dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang fleksibel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan regulasi pelaksananya.