Tingkat pencemaran lingkungan di Indonesia dewasa ini cenderung semakinmeningkat yang bersumber dari kegiatan domestik, industri dan transportasi.Hal ini ditandai dengan penurunan kualitas air permukaan maupun air tanahserta penurunan kualitas udara ambien. Penurunan kualitas lingkungan sepertiini pada gilirannya mengakibatkan menurunnya kualitas hidup masyarakat.Disamping bersifat lokal, dampak pencemaran dapat juga dirasakan pada skalaregional serta global.
Amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang InstrumenPendanaan Lingkungan Hidup salah satunya adalah Dana PenanggulanganPencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup. Salah satualternatif pendanaan yang sangat berpotensi untuk dikembangkan adalah “Debtfor Nature Swap” (DNS). DNS merupakan salah satu opsi dari berbagai skemapengurangan utang. DNS secara umum dapat dipahami sebagai pengurangan utangdengan “ekuiti” atau dana dalam mata uang lokal untuk pembiayaan suatuprogram. Program Pembiayaan Usaha Ekonomi Sirkular yang dikelola olehIndonesia merupakan kerjasama antara Pemerintah Jerman dan PemerintahIndonesia dalam bentuk pembiayaan untuk usaha ekonomi sirkular dan investasilingkungan bagi masyarakat yang menjalankan usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM).
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini dalam tiga skemayaitu skema pinjaman, bagi hasil, dan pola syariah. Untuk mendapatkanfasilitas pembiayaan ini, masyarakat dapat mengirimkan proposal rencanakegiatan usaha yang layak/feasible dan prospektif kepada BPDLH. PenyaluranPembiayaan Ekonomi Sirkular dilakukan secara langsung kepada perorangan danbadan usaha/koperasi dan secara tidak langsung kepada lembaga keuangan bank,lembaga keuangan non bank, dan badan hukum lainnya.
Persyaratan Calon Lembaga Penyalur LKBB (Koperasi Simpan Pinjam)

Plafon, Tenor, Tarif Layanan, dan Jaminan FDB Untuk Lembaga Penyalur

Ketentuan Lainnya Untuk Lembaga Penyalur

Penilaian Kelayakan Calon Lembaga Penyalur

