Fasilitas Dana Bergulir (FDB) adalah proyek yang didanai oleh Pemerintah(APBN). FDB menyalurkan dana kepada penerima manfaat sebagai pinjaman denganbunga rendah dalam berbagai bentuk, seperti modal usaha kehutanan, investasilingkungan, dan usaha produktif. Dana yang telah dikembalikan kemudiandisalurkan kembali kepada calon penerima manfaat. Proses penyaluran diawalidengan pengajuan proposal oleh penerima manfaat dan diseleksi sesuai dengankriteria yang sudah ditetapkan. Proposal yang dianggap layak akan menjadipenerima manfaat.

Fasilitas dana bergulir dilakukan dengan bekerjasama dengan Kementerianterkait dan berbagai macam donor yang berkontribusi terhadap UpayaPengelolaan Hutan Lestari dan Rehabilitasi hutan dan lahan melalui penguatankelembagaan dan kapasitas usaha kelompok tani hutan danmasyarakat. Penyaluran fasilitas dana bergulir dilakukan untuk pembiayaankehutanan/investasi lingkungan secara langsung kepada penerima FDB atautidak langsung melalui lembaga penyalur sebagai mitra penyaluran.

Potensi Calon/eligible Penerima FDB yang diperbolehkan adalah perorangandalam kelompok, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badanusaha milik desa, badan usaha swasta; atau koperasi. Jenis-jenis usahaKehutanan yang potensi mendapat pembiayaan FDB adalah kegiatan usaha yangmendukung pengelolaan hutan rakyat, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,pengelolaan manfaat hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanamanindustri, hutan tanaman rakyat, dan upaya-upaya restorasi ekosistem.

Jenis investasi lingkungan yang berpotensi mendapatkan pembiayaan adalahPengolahan dan/atau pemanfaatan limbah, Perbaikan proses produksi dan/ataupenggantian peralatan produksi yang ramah lingkungan, Penggantian bahan bakudan bahan pembantu ramah lingkungan; dan Pembangkit energi baru terbarukan.




Bambang Sugondo merupakan anggota dari Calon Lembaga Penyalur yangmemiliki usaha pada bidang peternakan sapi di Desa Sendangasri 04/01,Lasem, Rembang, Provinsi Jawa Tengah. Bambang mewarisi usaha peternakansapi dari orang tuanya. Beliau telah memiliki pelanggan tetap dalampenjualan sapi. Ketika menjelang hari raya Qurban, beliau bekerja samadengan KSPPS BMT BUS dalam penyediaan hewan qurban

Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular



Ruang Lingkup Fasilitas Dana Bergulir (FDB) - Usaha Kehutanan





Tujuan Proyek



*RHL= Rehabilitasi Hutan dan Lahan adalah upaya untukmemulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan/atau lahan,agar daya dukung, produktivitas, dan sistem penyangga kehidupan tetapterjaga.



Berdasarkan Perdirut No.11 BPDLH Tahun 2024, usaha yang dapat diusulkanuntuk mendapatkan fasilitas dana bergulir antara lain:



Penerimaan Manfaat Proyek

  • Hutan Rakyat
  • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu
  • Restorasi ekosistem
  • Pengelolaan dan/atau pemanfaatan limbah
  • Penggantian bahan baku dan bahan pembantu ramah lingkungan
  • Pembibitan tanaman/kayu hutan, perkebunan
  • Memiliki izin akses kelola hutan
  • Agroforestri/wanatani
  • Silvofishery/silvopastura
  • Memiliki kebun dengan pohon berkayu setidaknya 10 pohon per 100m2, >250m2
  • Terasering dengan tanaman di guludan, dsb


Dampak Proyek

Jumlah pohon debitur yang terlindungi 15.800.368 pohon. Diketahui bahwapengukuran terhadap 4.410.412 pohon dapat menyerap 371.000 ton CO2e denganestimasi selama masa pinjaman pohon akan berkontribusi menyerap 1,38 Jutaton CO2e.



Penerimaan Manfaat Proyek

Proyek TERRA-CF ini ditujukan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) melaluiLembaga Masyarakat sebagai Lembaga Perantara. Saat ini, terdapat penerima111 kelompok MHA yang tersebar di 15 Provinsi di seluruh Indonesia.Pelaksanaan program bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan (KLHK). 

Sekilas Kegiatan Proyek
  • Pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) sebagai komitmen perlindungan lingkungan dan sosial (safeguards) dari kegiatan TERRA-CF;
  • Pendampingan MHA dalam penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Hutan Adat dan penentuan local champion yang akan berperan sebagai fasilitator lokal bagi masing-masing MHA;
  • Pengesahan 27 RKPS Hutan Adat di Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) dan 85 draft RKPS Hutan Adat sedang dalam proses penilaian dan pengesahan;
  • Peningkatan kapasitas MHA untuk membentuk dan menjalankan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mengelola berbagai jenis komoditi/jasa seperti kopi, gula aren, air bersih, hingga ekowisata;
  • Penyediaan bantuan Alat Ekonomi Produktif (AEP) yang mendukung kegiatan KUPS yang telah dibentuk dan pelaksanaan studi banding ke lokasi MHA lain dalam rangka meningkatkan wawasan dan memperluas jejaring MHA;
  • Pembekalan MHA dengan kemampuan untuk mengakses sistem GoKUPS KLHK yang memuat berbagai informasi dan dokumentasi tentang MHA, termasuk profil MHA.

Lokasi Proyek

Proyek Indonesia REDD+ RBP untuk hasil periode 2014-2016 diimplementasikan di seluruh provinsi di Republik Indonesia.