Dengan 120 juta ha atau 64% dari luas lahannya merupakan hutan tropis, Indonesia memiliki tutupan hutan tropis terluas ketiga di dunia, setelah Brazil dan Republik Demokratik Kongo. Dengan mempertimbangkan keharusan untuk selaras dengan tujuan pembangunan ekonomi dan sosialnya, Indonesia telah berkomitmen untuk berkontribusi terhadap upaya global dalam mengatasi dampak negatif perubahan iklim dan berkontribusi terhadap upaya menahan laju peningkatan temperatur bumi di bawah 1,5 derajat celsius. Melalui Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) pertamanya, Indonesia berupaya untuk mengurangi 29% dari emisi GRK tanpa syarat dan hingga 41% secara bersyarat, tergantung pada ketersediaan dukungan internasional secara keuangan, transfer dan pengembangan teknologi dan peningkatan kapasitas, pada tahun 2030 dari BAU 2.869 Gt CO2e. Hampir 97,2% dari target NDC berasal dari sektor kehutanan, dan lahan dan energi, sedangkan 0,8% sisanya dimiliki oleh sektor pertanian, proses industri dan penggunaan produk (industrial process and product use/IPPU), dan sektor persampahan. Sektor kehutanan diharapkan memberikan kontribusi antara 17,2% hingga 23% dari target NDC keseluruhan.

Indonesia, pelopor REDD + di bawah UNFCCC memenuhi syarat untuk menerima pembayaran berbasis hasil (Result-based Payments/RBP) REDD+ dengan memenuhi prasyarat Kerangka Warsawa. Antara lain: Strategi Nasional REDD + (STRANAS) 2012; Sistem Pemantauan Hutan Nasional (National Forest Monitoring System/NFMS); Tingkat Emisi Referensi Hutan (Forest Reference Emission Level/FREL) yang secara teknis dinilai oleh UNFCCC pada tahun 2016; dan Pengaman Sistem Informasi REDD+ (Safeguards Information System/SIS-REDD+) yang dikembangkan pada tahun 2013. Selain itu, Indonesia juga telah menyerahkan Lampiran Teknis REDD+ yang berisi laporan pengurangan emisi (emission reduction/ER) REDD+ untuk 2013 hingga 2017, sebagai bagian dari Laporan Pembaruan Dua Tahunan/Biennial Update Report (BUR) ke-2 yang secara teknis dianalisis oleh UNFCCC pada tahun 2019. UNFCCC juga telah mengembangkan Sistem Registri Nasional (SRN) untuk Perubahan Iklim (National Registry System On Climate Change/NRS CC) untuk mendorong transparansi ER yang dicapai oleh inisiatif publik dan swasta.

Melalui pelaksanaan STRANAS dan kebijakan serta tindakan terkait, Indonesia telah mengurangi emisi dari penebangan hutan sebesar 244.892.137 tCO2eq untuk periode 2013-2017 dibandingkan dengan periode acuannya. Dari volume ER yang dicapai pada periode 2013-2017, dan setelah penerapan scorecard GCF, Indonesia menawarkan 27 juta tCO2eq untuk program percontohan GCF periode 2014-2016. Volume tersebut mewakili sekitar 19% dari total volume yang tersedia untuk tahun-tahun ini; dengan pengecualian tahun 2017 untuk menghindari risiko pembayaran ganda dari perjanjian bilateral Indonesia dengan Norwegia. Berdasarkan scorecard, GCF menyetujui USD 103,78 juta untuk 20,25 juta tCO2eq dan tambahan 2,5% pembayaran untuk manfaat non-karbon dalam RBP REDD + ke Indonesia, untuk digunakan dalam tindakan iklim.



Hasil rehabilitasi lahan mangrove oleh BPDASHL Citarum dan Ciliwung, BRGM, dan Perum Perhutani di Desa Sedari, Kabupaten Karawang.

Tujuan Proyek

Indonesia mampu mengurangi emisi karbon dan mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC) dalam sektor penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land Use, Land-Use Change, and Forestry/LULUCF), bersamaan dengan meningkatkan pencaharian masyarakat di sekitar hutan yang bergantung kepada hutan.



Target Proyek

Pembayaran berbasis hasil (RBP) REDD+ Indonesia untuk proyek hasil periode 2014-2016 akan berkontribusi untuk mencapai dampak yang diinginkan melalui dua output besar:

  1. Memperkuat koordinasi dan pelaksanaan REDD+ dan arsitektur REDD+ secara keseluruhan. Berfokus untuk mendukung pembaruan berkelanjutan dan pengembangan lebih lanjut dari keseluruhan arsitektur REDD+ (yaitu Strategi REDD+ Nasional, Tingkat Emisi Referensi Hutan, Sistem Pemantauan Hutan Nasional, Pengamanan Sistem Informasi, kapasitas MRV REDD+, Sistem Registri Nasional). Serta memperkuat kapasitas pemerintah untuk koordinasi dan pelaksanaan REDD+ di tingkat nasional dan sub-nasional.
  2. Dukungan untuk tata kelola hutan lestari yang terdesentralisasi. Berfokus untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam memajukan tujuan desentralisasi pengelolaan hutan lestari melalui operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta dalam tujuan pelengkap Indonesia untuk menyerahkan akses dan pengelolaan lahan hutan dan sumber daya kepada masyarakat di wilayah yang memadai. Oleh karena itu, proyek ini akan mendukung pelaksanaan dan penyempurnaan lebih lanjut dari masing-masing program Perhutanan Sosial dan KPH, dengan melihat peluang untuk saling melengkapi dan sinergi di antara mereka jika memungkinkan. Proyek ini akan mendukung (i) kegiatan yang terkait dengan operasionalisasi KPH dan perizinan perhutanan sosial, dan (ii) investasi aktual yang mendukung pengelolaan hutan lestari dan mata pencaharian berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar KPH. Modalitas pembayaran berbasis kinerja akan diterapkan untuk output ini.


Pemeliharaan tanaman rehabilitasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Citarum Ciliwung.
Pemeliharaan tanaman rehabilitasi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Citarum Ciliwung.

Area Implementasi

Proyek Indonesia REDD+ RBP untuk hasil periode 2014-2016 diimplementasikan di seluruh provinsi di Republik Indonesia.



Penerima Manfaat

Untuk kegiatan output 1, penerima manfaat dari proyek ini adalah pemerintah pusat. Dalam hal ini meliputi, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dan balai-balai milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tersebar di seluruh daerah.



Periode Proyek

Proyek RBP REDD+ for Results Period 2014-2016 GCF Output 1 dan 3 dimulai pada tanggal 26 Mei 2021 dan ditargetkan akan selesai pada tanggal 26 Mei 2025.

Galeri Proyek
Gallery Image
Gallery Image
Gallery Image
Gallery Image
Gallery Image
Gallery Image
Sekilas Kegiatan Proyek
  • Pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) sebagai komitmen perlindungan lingkungan dan sosial (safeguards) dari kegiatan TERRA-CF;
  • Pendampingan MHA dalam penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) Hutan Adat dan penentuan local champion yang akan berperan sebagai fasilitator lokal bagi masing-masing MHA;
  • Pengesahan 27 RKPS Hutan Adat di Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) dan 85 draft RKPS Hutan Adat sedang dalam proses penilaian dan pengesahan;
  • Peningkatan kapasitas MHA untuk membentuk dan menjalankan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mengelola berbagai jenis komoditi/jasa seperti kopi, gula aren, air bersih, hingga ekowisata;
  • Penyediaan bantuan Alat Ekonomi Produktif (AEP) yang mendukung kegiatan KUPS yang telah dibentuk dan pelaksanaan studi banding ke lokasi MHA lain dalam rangka meningkatkan wawasan dan memperluas jejaring MHA;
  • Pembekalan MHA dengan kemampuan untuk mengakses sistem GoKUPS KLHK yang memuat berbagai informasi dan dokumentasi tentang MHA, termasuk profil MHA.

Lokasi Proyek

Proyek Indonesia REDD+ RBP untuk hasil periode 2014-2016 diimplementasikan di seluruh provinsi di Republik Indonesia.

Testimoni

Ulasan dari Masyarakat

John Doe

Petani, Wonosobo

Program BPDLH sangat membantu kami dalam mengakses pembiayaan untuk pertanian berkelanjutan. Prosesnya tidak rumit dan benar-benar memberdayakan petani kecil.

Fitri Aulia

Aktivis Lingkungan, Bandung

Sebagai aktivis lingkungan, saya melihat program ini membawa angin segar dalam upaya pelestarian alam yang lebih inklusif dan berbasis komunitas.

Dimas Prasetya

Wirausaha Energi, Surabaya

Pendanaan dari BPDLH menjadi fondasi penting bagi bisnis energi terbarukan kami. Dukungan ini memberi kami kepercayaan untuk berkembang.

Mama Ina

Tokoh Adat, Papua

Kami sangat bersyukur atas dukungan BPDLH yang mendorong masyarakat adat menjaga hutan dan tanah leluhur dengan lebih kuat.

Rahmat Hidayat

Ketua Koperasi, Lombok

Dana bergulir dari BPDLH memungkinkan koperasi kami memperluas usaha agroforestri sekaligus meningkatkan pendapatan anggota.