Berita Data /Kisah
Senin, 18 Maret 2025

Harmoni Tradisi dan Masa Depan Pengelolaan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan

Harmoni Tradisi dan Masa Depan Pengelolaan Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan

Dilihat 1990 kali
Jejak Maret: Terbukanya Potensi Kerja Sama Baru untuk Lingkungan Indonesia

Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) telah menjalankan serangkaian agenda yang membawa misi untuk memperluas jejaring kerja sama dalam mengatasi masalah lingkungan di Indonesia. Bak gayung bersambut, peluang-peluang tersebut berbuah kesepakatan kerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki misi yang sama. Berikut agenda BPDLH pada bulan Maret.



Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan di Indonesia

Komitmen Indonesia untuk menangani perubahan iklim ditunjukkan oleh Pemerintah Indonesia melalui program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan serta Konservasi, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, dan Peningkatan Stok Karbon atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, and the Role of Conservation, Sustainable Forest Management, and Enhancement of Forest Carbon Stocks (REDD+). Salah satu implementasi program REDD+ di Indonesia memperoleh pendanaan dari Green Climate Fund (GCF) melalui United Nations Development Programme (UNDP) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Program ini merupakan program dengan skema Pembayaran Berbasis Kinerja (Results-Based Payments) yang didanai sebesar USD 103,78 juta atas capaian usaha Pemerintah Indonesia dalam mengurangi 20,25 juta ton CO2eq emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di bawah program REDD+ untuk periode tahun 2014 hingga 2016.



Salah satu program prioritas dalam implementasi REDD+ adalah perhutanan sosial. Di dalam perhutanan sosial terdapat sub-program yang bertemakan penyiapan kawasan perhutanan sosial, kelompok usaha perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, dan hutan adat. Dalam REDD+ dan perhutanan sosial, hutan adat menjadi salah satu topik yang unik dan mendapat perhatian khusus. Masyarakat hukum adat bahkan dijadikan syarat dalam tujuh poin safeguards REDD+.



Foto 1. Situs Arkeologi Hutan Adat

Kolaborasi BPDLH dengan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat

Sejak tahun 2021, BPDLH melalui program REDD+ telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA). BPDLH membantu Dit. PKTHA dalam menyusun dokumen verifikasi teknis untuk pengakuan hutan adat di Jambi, Sinjai, Manado, dan Lebak. Proses tersebut meliputi penyusunan kriteria teknis pengakuan status Masyarakat Hukum Adat (MHA), inisiasi konsultasi dengan masyarakat adat dan pemerintah daerah, serta survei lokasi.



Salah satu masyarakat hukum adat yang telah diakui pada periode tersebut adalah MHA Kasepuhan Cibedug, Kabupaten Lebak. Masyarakat adat Kasepuhan Cibedug telah mengupayakan pengakuan hutan adat mereka sejak awal tahun 2000. Usaha masyarakat adat Kasepuhan Cibedug juga dibantu oleh Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Pada tahun 2022, masyarakat adat Kasepuhan Cibedug mendapatkan pengakuan MHA yang disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup SK.10085/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/12/2022 tentang Penetapan Hutan Adat Cibedug. Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cibedug diberikan hak penguasaan hutan seluas 1.268 hektar, dengan 833 hektar ditetapkan sebagai fungsi konservasi dan 435 hektar ditetapkan sebagai fungsi produksi. Pengakuan tersebut penting sebagai dasar MHA Kasepuhan Cibedug mengelola dan menjaga hutannya.



Wilayah Kasepuhan Cibedug berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Setelah pengakuan hutan adat berlaku, pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada MHA Kasepuhan Cibedug. Balai TNGHS berperan sebagai pendamping sehingga aktivitas MHA Kasepuhan Cibedug untuk mengambil kebutuhan kayu dari hutan menjadi legal.



Foto 2. Permukiman Hutan Adat

Tata Kelola Kelembagaan Kasepuhan Cibedug

Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cibedug telah memiliki struktur kelembagaan formal sebagai syarat pengakuan hutan adat. Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cibedug dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Ketua Wewengkon Adat. Ketua Wewengkon Adat bertugas mengurusi urusan internal maupun eksternal MHA Kasepuhan Cibedug. Dalam menjalankan tugas hariannya, Ketua Wewengkon Adat dibantu oleh beberapa ahli di bidangnya, antara lain Ketua Kasepuhan sebagai pemimpin acara/ritual adat, Sekretaris sebagai pembantu utama Ketua Wewengkon Adat, Ulu-ulu untuk mengurusi bidang pemerintahan, Penghulu untuk urusan keagamaan seperti pernikahan dan pengurusan orang meninggal, Juru Basa sebagai alih bahasa (biasanya saat menerima tamu), dan Paraji untuk membantu orang yang akan melahirkan.



Mata Pencaharian untuk Penghidupan Sehari-hari Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cibedug

Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cibedug memiliki ladang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka bercocok tanam berbagai jenis pangan seperti padi, gula aren, singkong, pisang, jambu air, labu, kopi, manggis, dan jengkol. Untuk protein hewani, mereka memiliki kolam budidaya ikan dan memelihara ayam. Kemudian untuk sandang dan papan, MHA Kasepuhan Cibedug mengandalkan kayu dan bambu dari hutan.



Musim panen tidak terjadi sepanjang tahun. Untuk mengamankan ketersediaan pangan, MHA Kasepuhan Cibedug membuat lumbung untuk menyimpan hasil panen. Lumbung ini terletak terpisah dari pemukiman untuk alasan keamanan. Jika sewaktu-waktu terjadi bencana di pemukiman, misalnya kebakaran atau gempa bumi, lumbung tidak akan terkena dampaknya, sehingga pada kondisi bencana sekalipun, MHA Kasepuhan Cibedug tetap memiliki cadangan pangan. Ketika hasil panen melebihi kebutuhan, MHA Kasepuhan Cibedug dapat menjualnya. Saat ini, komoditas yang berlebih adalah kopi, yang dijual ke pasar di luar Kasepuhan Cibedug.



Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cibedug mengelola ladang dan hutan dengan berbagi tugas. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki peran masing-masing dalam bertani. Laki-laki bertugas dalam pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik seperti persiapan lahan, membajak tanah, mengangkut hasil panen, dan mencari kayu atau bambu dari hutan. Kemudian perempuan bertugas dalam persiapan benih, menanam, mengurusi tanaman, dan mengurusi urusan dapur.



Foto 3. Masyarakat Hukum Adat

Tradisi Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cibedug

Satu hal yang membuat masyarakat adat unik adalah tradisi, termasuk masyarakat di Kasepuhan Cibedug. Mereka memiliki tradisi dalam musim tanam, seperti ritual ketika akan menanam padi, menumbuhkan padi, dan memanen padi. Sebelum menanam padi, masyarakat Kasepuhan Cibedug melakukan ritual masuk ke dalam hutan. Ketika padi telah ditanam, mereka berdoa agar dijauhkan dari hama dan gagal panen. Saat panen dan setelah panen, mereka menggelar ritual sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Pencipta atas panen yang dihasilkan. Selain ritual musim tanam, MHA Kasepuhan Cibedug juga memiliki ritual membersihkan cagar budaya berupa situs undakan batu Lebak Cibedug. Dari ritual-ritual tersebut, kita dapat mempelajari bahwa dalam bercocok tanam, MHA Kasepuhan Cibedug harus masuk ke dalam hutan. Hutan menjadi bagian penting dalam kegiatan bercocok tanam. Untuk menjaga keberlangsungan MHA Kasepuhan Cibedug, berarti hutan harus selalu dijaga agar tetap ada.



Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cibedug memiliki prinsip hidup, yaitu "Gunung kayuan, lamping awian, lebak sawahan, legok balongan, jeung datar imahan". Terjemahan langsung dari prinsip tersebut adalah kawasan gunung ditumbuhi pohon (kayu), daerah lereng yang miring (lamping) ditumbuhi bambu (awi), dataran rendah yang memiliki air (lebak) ditanami padi (sawah), cekungan atau daerah yang lebih rendah dari tempat lain (legok) memiliki air atau danau/kolam/rawa/situ (balong), dan wilayah yang datar dapat dijadikan rumah atau pemukiman (imah). Dengan prinsip tersebut, MHA Kasepuhan Cibedug memahami dengan baik konsep pengelolaan kawasan dan menempatkan sesuatu pada tempatnya.



Selain itu, mereka juga memahami pentingnya menjaga kawasan hutan di samping fungsinya sebagai kebutuhan ritual. Dari sisi internal, MHA Kasepuhan Cibedug memiliki kapasitas untuk mengelola kawasan hutan adatnya. Dari sisi eksternal, dengan adanya pengakuan status hutan adat, MHA Kasepuhan Cibedug dapat secara legal melindungi wilayahnya. Kembali kepada konsep REDD+, pengelolaan hutan yang dilakukan oleh MHA Kasepuhan Cibedug memiliki sinergi terhadap implementasi pengurangan deforestasi, degradasi hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan konservasi.